Ku tak Sempurna

berhari hari merasakan perasaan ini
berhari hari memikirkan semua tentang kamu
apakah dirimu pasangan hidupku

karena kan bertahun tahun ku hidup denganmu
dan hanya sekali untuk selamanya
ku ingin dirimu
hidup bersamaku
untuk selamanya
dan hanya denganku

tapi ku takut takut
bila kamu harus menderita karena aku
aku ragu ragu
karena aku tahu
ku tak sempurna

dan kau selalu bisa meyakinkan aku
dan kau terima aku apa adanya
mungkinkah dirimu
memang untuk aku

dan ku terlalu takut
engkau menderita karena aku

tapi ku ingin kamu
selalu ada dalam hidup ini
tuk selamanya
aku hancur .... hancur....
bila kamu tinggalkan aku

entahlahhh

Seandainya kau tahu....
Kusangat mencintaimu seperti kau mnecintaikuu...
Adakah kau bisa mengerti bahwa ku sangattidak ingin kehilanganmuuu.....
Pernahkah kau tahu, ku sangat ingin menjerit mengatakan semuanyaa.....
ku ingin kau tahu 1 hal........
tapi begitu sulit bagku tuk mengungkapnya.....
ku hanya bisa memendam segala yang kurasaa....
krna ku tak mau kw kecewa, ku tak mau kau terluka..........
Yahya Handayani ku sangat mencintaimuuuuu...
untuk selamanyaaaa....
maaf jika kau harus terluka karena aku.....

Suka Sayang dan CINTA

Saat kau MENYUKAI seseorang, kau ingin memilikinya untuk keegoisanmu sendiri.
Saat kau MENYAYANGI seseorang, kau ingin sekali membuatnya bahagia dan bukan untuk dirimu sendiri.
Saat kau MENCINTAI seseorang, kau akan melakukan apapun untuk kebahagiaannya walaupun kau harus mengorbankan jiwamu.

Saat kau MENYUKAI seseorang dan berada di sisinya maka kau akan bertanya,"Bolehkah aku menciummu?"
Saat kau MENYAYANGI seseorang dan berada di sisinya maka kau akan bertanya,"Bolehkah aku memelukmu?"
Saat kau MENCINTAI seseorang dan berada di sisinya maka kau akan menggenggam erat tangannya...

SUKA adalah saat ia menangis, kau akan berkata "Sudahlah, jangan menangis."
SAYANG adalah saat ia menangis dan kau akan menangis bersamanya.
CINTA adalah saat ia menangis dan kau akan membiarkannya menangis di pundakmu sambil berkata, "Mari kita selesaikan masalah ini bersama-sama."

SUKA adalah saat kau melihatnya kau akan berkata, "Ia sangat cantik dan menawan."
SAYANG adalah saat kau melihatnya kau akan melihatnya dari hatimu dan bukan matamu.
CINTA adalah saat kau melihatnya kau akan berkata, "Buatku dia adalah anugerah terindah yang pernah Tuhan berikan padaku.."

Pada saat orang yang kau SUKAi menyakitimu, maka kau akan marah dan tak mau lagi bicara padanya.
Pada saat orang yang kau SAYANGi menyakitimu, engkau akan menangis untuknya.
Pada saat orang yang kau CINTAi menyakitimu, kau akan berkata, Tak apa dia hanya tak tau apa yang dia lakukan."

Pada saat kau SUKA padanya, kau akan MEMAKSANYA untuk menyukaimu.
Pada saat kau SAYANG padanya, kau akan MEMBIARKANNYA MEMILIH.
Pada saat kau CINTA padanya, kau akan selalu MENANTINYA dengan setia dan tulus...

SUKA adalah kau akan menemaninya bila itu menguntungkan.
SAYANG adalah kau akan menemaninya di saat dia membutuhkan.
CINTA adalah kau akan menemaninya seperti apapun keadaannya.

SUKA adalah hal yang menuntut.
SAYANG adalah hal memberi dan menerima.
CINTA adalah hal yang memberi dengan rela.

Sabtu, 23 Oktober 2010

Pasal-pasal UUD yang berhubungan dengan sila Pancasila

Nama : Yusnasari R. Polan
NIM : 1053302
S1 Keperawatan
STIKES TANA TORAJA

Tugas Pancasila
Pasal-pasal yang berkaitan dengan sila-sila Pancasila.

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 28E
Ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Ayat (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29

Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,

Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.



2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
3.
Pasal 18B ayat 2
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.


Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.

Pasal 29 Ayat (2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 30 ayat 1
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Pasal 31 ayat 1
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara



3. Persatuan Indonesia.
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.


4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Pasal 2
1. Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta DewanPerwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak


Pasal 3
Majelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
Pasal 6 ayat 2
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak
Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.


5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Inonesia
Pasal 33 ayat 3
Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara

73 komentar:

azuraai mengatakan...

makasih yaa, kebantu banget ni. lagia ada tugas pkn juga:)

fazritkj mengatakan...

makasih bnyak ea, akhir.a ada yg bisa ngebantu jg!

Anonim mengatakan...

tengs y,copas dlu...

Safa mengatakan...

makasie bgt,ngebantu sangat...

Anonim mengatakan...

makasih :)

Unknown mengatakan...

terima kasih kawan..
aku terbantu banget........

Unknown mengatakan...

makasih ya, dengan ini tugas diskusi pkn gua selesai dangan baik. :)

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum...
Alhamdulillah,,Thank you so much.

Unknown mengatakan...

terima kasih, ya kak.
posting ini sanagt membantu saya dalam membuat tugas Pkn di mata kuliah saya. kebetulan saya baru di semester 1.

Unknown mengatakan...

Makasih

Unknown mengatakan...

makasih kak aku ada pr kebantu nih


Unknown mengatakan...

Terimakasih. Sangat membantu :)

Unknown mengatakan...

Sangat membantu

Unknown mengatakan...

thanks u so much...

Aisyah Sekar mengatakan...

terimakasih :)

Unknown mengatakan...

izin minta pasal" yang berhubungan dengan pancasila yaa kak.. Terima Kasih...

Lina priyatna mengatakan...

Makasih , sangat membantu .

Anon mengatakan...

makasih ya :) sangat membantu :))

Unknown mengatakan...

Terimakasihhh... huh tugasku kelarrr

Syafa Aisyah Putri mengatakan...

thanks kak. Btw, kayaknya yang Sila ketika itu pasalpasalnya salah.

Unknown mengatakan...

ijin copy puisi nya ya kaka

ahmadseptiadi.blogspot.com

Unknown mengatakan...

ih aneh banget nih informasinya.ada tugas pkn berharap dpt bagus malah dpt 75



FUCK..... FUCK.....FUCK.....

Unknown mengatakan...

Terima kasih, ngebantu banget kak

Pria Idaman Wanita mengatakan...

Puitis memang yang punya blog..

selvi asriani mengatakan...

terimah kasih , sangat membantu

okeponpon mengatakan...

Terima kasih. Tugas jadi cepet selesai.....

okeponpon mengatakan...

Terima kasih. Tugas jadi cepet selesai.....

okeponpon mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Makasih ya ini sangat membantu

Unknown mengatakan...

Makasih, ijin copas ya

Unknown mengatakan...

Makasih ya

SG white face mengatakan...

Makasih sangat membantu

Yosef mengatakan...

Lol

Unknown mengatakan...

Follow ig gerryramadhanw
Free bacot via Dm

Unknown mengatakan...

Makasih kak

Unknown mengatakan...

Makasih kak

Unknown mengatakan...

Makasih ya.... Tugas PPKn ku sudah selesai dan nilai ku jadi 100

Unknown mengatakan...

Thxxx

Choco🌸 mengatakan...

Terimakasih.. sangat membantu πŸ˜€

AndySyawaluddin_I mengatakan...

Mamtab PPKN pun selesaiπŸ˜€
Makasih kawan😘

Unknown mengatakan...

Makasih banyak yaa πŸ˜‰

Muhammad Alfikri mengatakan...

Thanks yaa

Unknown mengatakan...

Wah thx ya kak to sbgi info aja ITU pasal 30 ayat 1 itu harusnya masuk Ke contoh sila Ke-3 bukan Ke-2

Afifaa mengatakan...

Thanks ya

Unknown mengatakan...

Makasih guys tanpa kalian sya gak bisa jawab!!

Fais Nur Abdilah mengatakan...

Terima kasih, ngebantu banget:)

DWFY_Muslim mengatakan...

Uhhhhhhk makasih banyak πŸ˜™πŸ˜™πŸ˜™πŸ˜™

DWFY_Muslim mengatakan...

Uhhhhhhk makasih banyak πŸ˜™πŸ˜™πŸ˜™πŸ˜™

Unknown mengatakan...

Thank you very much

Unknown mengatakan...

Terima kasih akhirnya pr selesai

Unknown mengatakan...

Terima kasih akhirnya pr selesai

Unknown mengatakan...

Terima kasih buat semuanya :)

Unknown mengatakan...

:v

Unknown mengatakan...

Thank you

Unknown mengatakan...

Makasi ya sangat membantu sekali

Fathan Akbar mengatakan...

Makasih

Unknown mengatakan...

Sup

Unknown mengatakan...

Trima kassiiih kaka

Unknown mengatakan...

Trima kassiiih kaka

Putri Charolina Barus mengatakan...

Wahh sangat bermanfaat

Tayo mengatakan...

Terimakasih

@umarabdul12388@gmail.com mengatakan...

@_ark20

Unknown mengatakan...

Hmmmmm.....Terima kasih

Unknown mengatakan...

Terimakasih Banyak πŸ™

Unknown mengatakan...

TerimaksiiihhhhhπŸ™πŸ˜Š

Unknown mengatakan...

Makasih kak

Unknown mengatakan...

Makasih kak, kebetulan juga ni tugas pancasila... Sama" pejuang S.Kep πŸ˜…

Jhosua Batara mengatakan...

Thanks kakak senior ku di kampus ❤️πŸ™πŸŽ‰☺️

Unknown mengatakan...

Mksi

Unknown mengatakan...

thx kak

Jonathan mengatakan...

Makasih kak artikel nya sangat membantu akhirnya tugas PPKN saya bisa selesai.

Unknown mengatakan...

Terimakasih kak,Alhamdullilah dapat membantu tugas saya :)

Muhammad Raka Harvestya Kautsar mengatakan...

Sangat membantu terimakasih