Ku tak Sempurna

berhari hari merasakan perasaan ini
berhari hari memikirkan semua tentang kamu
apakah dirimu pasangan hidupku

karena kan bertahun tahun ku hidup denganmu
dan hanya sekali untuk selamanya
ku ingin dirimu
hidup bersamaku
untuk selamanya
dan hanya denganku

tapi ku takut takut
bila kamu harus menderita karena aku
aku ragu ragu
karena aku tahu
ku tak sempurna

dan kau selalu bisa meyakinkan aku
dan kau terima aku apa adanya
mungkinkah dirimu
memang untuk aku

dan ku terlalu takut
engkau menderita karena aku

tapi ku ingin kamu
selalu ada dalam hidup ini
tuk selamanya
aku hancur .... hancur....
bila kamu tinggalkan aku

entahlahhh

Seandainya kau tahu....
Kusangat mencintaimu seperti kau mnecintaikuu...
Adakah kau bisa mengerti bahwa ku sangattidak ingin kehilanganmuuu.....
Pernahkah kau tahu, ku sangat ingin menjerit mengatakan semuanyaa.....
ku ingin kau tahu 1 hal........
tapi begitu sulit bagku tuk mengungkapnya.....
ku hanya bisa memendam segala yang kurasaa....
krna ku tak mau kw kecewa, ku tak mau kau terluka..........
Yahya Handayani ku sangat mencintaimuuuuu...
untuk selamanyaaaa....
maaf jika kau harus terluka karena aku.....

Suka Sayang dan CINTA

Saat kau MENYUKAI seseorang, kau ingin memilikinya untuk keegoisanmu sendiri.
Saat kau MENYAYANGI seseorang, kau ingin sekali membuatnya bahagia dan bukan untuk dirimu sendiri.
Saat kau MENCINTAI seseorang, kau akan melakukan apapun untuk kebahagiaannya walaupun kau harus mengorbankan jiwamu.

Saat kau MENYUKAI seseorang dan berada di sisinya maka kau akan bertanya,"Bolehkah aku menciummu?"
Saat kau MENYAYANGI seseorang dan berada di sisinya maka kau akan bertanya,"Bolehkah aku memelukmu?"
Saat kau MENCINTAI seseorang dan berada di sisinya maka kau akan menggenggam erat tangannya...

SUKA adalah saat ia menangis, kau akan berkata "Sudahlah, jangan menangis."
SAYANG adalah saat ia menangis dan kau akan menangis bersamanya.
CINTA adalah saat ia menangis dan kau akan membiarkannya menangis di pundakmu sambil berkata, "Mari kita selesaikan masalah ini bersama-sama."

SUKA adalah saat kau melihatnya kau akan berkata, "Ia sangat cantik dan menawan."
SAYANG adalah saat kau melihatnya kau akan melihatnya dari hatimu dan bukan matamu.
CINTA adalah saat kau melihatnya kau akan berkata, "Buatku dia adalah anugerah terindah yang pernah Tuhan berikan padaku.."

Pada saat orang yang kau SUKAi menyakitimu, maka kau akan marah dan tak mau lagi bicara padanya.
Pada saat orang yang kau SAYANGi menyakitimu, engkau akan menangis untuknya.
Pada saat orang yang kau CINTAi menyakitimu, kau akan berkata, Tak apa dia hanya tak tau apa yang dia lakukan."

Pada saat kau SUKA padanya, kau akan MEMAKSANYA untuk menyukaimu.
Pada saat kau SAYANG padanya, kau akan MEMBIARKANNYA MEMILIH.
Pada saat kau CINTA padanya, kau akan selalu MENANTINYA dengan setia dan tulus...

SUKA adalah kau akan menemaninya bila itu menguntungkan.
SAYANG adalah kau akan menemaninya di saat dia membutuhkan.
CINTA adalah kau akan menemaninya seperti apapun keadaannya.

SUKA adalah hal yang menuntut.
SAYANG adalah hal memberi dan menerima.
CINTA adalah hal yang memberi dengan rela.

Rabu, 27 Oktober 2010

Apakah ini?

Diriku enggan tuk jatuh hati lagi pada seorang lelaki...
Namun ku tak mampu membendung rasa bahwa Q kagum akan dirimu...
Q tak bisa membohongi hati bahwa Q bahagia saat bersamamu.
Kebahagiaan yang kau tawarkan, membalut luka lama yang dahulu membuatku terpuruk dalam....
kau kini membuatku terlena dalam sebuah pangkuan cinta yang tak pasti.....
Adakah ini adalah nyata?

Sabtu, 23 Oktober 2010

Pasal-pasal UUD yang berhubungan dengan sila Pancasila

Nama : Yusnasari R. Polan
NIM : 1053302
S1 Keperawatan
STIKES TANA TORAJA

Tugas Pancasila
Pasal-pasal yang berkaitan dengan sila-sila Pancasila.

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 28E
Ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Ayat (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29

Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,

Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.



2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
3.
Pasal 18B ayat 2
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.


Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.

Pasal 29 Ayat (2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 30 ayat 1
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Pasal 31 ayat 1
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara



3. Persatuan Indonesia.
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.


4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Pasal 2
1. Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta DewanPerwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak


Pasal 3
Majelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
Pasal 6 ayat 2
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak
Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.


5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Inonesia
Pasal 33 ayat 3
Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara

Tugas Etikaku....

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Pergaulan kehidupan masyarakat tidak lepas dari kaidah-kaedah yang mengatur setiap individu untuk bersosialisasi dalam masyarakat. Namun, adanya globalisasi saat ini membawa pengaruh yang cukup dalam bagi masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini juga membawa pengaruh bagi tingkat efisiensi etiket dalam pergaulan kehidupan masyarakat. Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian kita selaku para cendekiawan, untuk mempertahankan etiket yang telah lama menjadi adat dalm kehidupan masyarakat kita.

B. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus.
1. Tujuan Umum
Mahasiswa dapat memahami tentang bagaimana seharusnya beretiket dalam pergaulan masyarakat dalam kedudukannya sebagai generasi muda yang seyogyanya mempertahankan adapt yang telah berakar sejak lama dalam tubuh masyarakat Indonesia.
2. Tujuan Khusus
a. Mahasiswa mampu memahami apa sebenarnya makna dari etiket
b. Mahasiswa mampu menerapkan etiket dalam pergaulan sehari-hari
c. Mahasiswa yang merupakan bagian dari kaum terpelajar mampu memberikan teladan bagi generasi di bawahnya tentang etiket sehingga keberadaan etiket tidak goyah oleh arus globalisasi.




BAB II
TINJAUAN TEORI

A. Pengertian etiket
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebukan bahwa “etiket” adalah “tata cara (adat sopan santun, dsb) dalam masyarakat beradab dalam memelihara hubungan baik antara sesama manusianya”. Sementara dalam beberapa buku lain menyebutkan pengertian yang tak jauh berbeda. Miasalnya dalam buku Etika Keperawatan karya Hj. Nila Ismani SKM, etiket diartikan sebagai adat yang merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi suatu kebiasaan di dalam suatu masyarakat baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata. Sementara itu, dalam buku Etika karya K. Bertens, etiket diartikan sebagai “sopan santun”. Jadi dapat dikatakan bahwa etiket merupakan suatu adat sopan santun yang telah lama dikena, diketahui dan dilakukan secara berulang, kemudian tertanam dalam diri masyarakat.

B. Hal-hal yang Menyangkut Tentang Etiket
1. Etiket menyangkut “cara” suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat, artinya, cara yang diharapkan serta ditentukan dalam suatu kalangan tertentu. Misalanya; ketika hendak menyerahkan/memberikan sesuatu kepada seseorang hendaknya dengan tangan kanan.
2. Etiket berlaku dalam pergaulan. Bila tidak ada orang lain hadir atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya; etiket ketika kita makan sendirian, etket tidak berlaku.
3. Etiket bersifat relatif. Yang tidak sopan dalam suatu kebudayaan bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misalnya; makan dengan menggunakan tangan.
4. etiket hanya memandang manusia dari lahiriah saja.


C. Jenis-jenis Etiket
Berikut akan dipaparkan mengenai beberapa jenis etiket dalam bergaul di lingkungan masyarakat.

1. Etiket makan dan minum
a. Makan dengan mulut yang tertutup saat mengunyah makanan
b. Tutupi mulut saat batuk atau bersin
c. Jangan menyandarkan punggung di sandaran kursi
d. Jangan menimbulkan suara saat mengunyah makanan
e. Jangan memainkan makanan dengan peralatan makan
f. Jangan mengejek atau memberitahu seseorang bahwa dia memiliki etika makan yang buruk
g. Jangan bersendekap di meja makan
h. Jangan menatap mata orang lain saat dia sedang makan
i. Jangan berbicara di telepon di meja makan. Meminta ijinlah saat anda benar benar harus menjawab telepon, dan meminta maaflah saat kembali.
j. Letakkan garpu di sebelah kiri dan garpu disebelah kanan bersama-sama di arah jam 5 di atas piring dengan bagian pisau yang tajam menghadap ke dalam. Ini menandakan bahwa anda telah selesai makan.
k. Jangan menghilangkan ingus dengan lap tangan. Lap yang disiapkan untuk anda hanya untuk membersihkan mulut bila kotor
l. Jangan mengambil makanan dari piring orang lain dan jangan memintanya juga
m. Telan semua makanan yang ada di mulut sebelum minum
n. Jangan menggunakan tangan saat mengambil makanan yang tersisa di dalam mulut, gunakan tusuk gigi
o. Tawarkan ke orang di sebelah anda saat anda akan menuangkan minuman ke gelas anda
p. Jangan lupakan satu hal yang umum, jangan lupa untuk selalu mengatakan ‘tolong’ dan ‘terima kasih’ setiap kali anda meminta bantuan

2. Etiket pergaulan
a. Berpakaian dan bersepatu rapi di lingkungan kampus;
b. Menjunjung tinggi nilai-nilai ilmiah;
c. Mengetahui, memahami dan melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku
d. Memberi contoh yang baik dalam berperilaku
e. Saling menghormati dan menghargai orang lain
f. Berperilaku dan bertutur kata yang sopan dan dijiwai oleh nilainilai agama / kepercayaan yang dianut;
g. Tidak berperilaku asusila atau tidak bermoral;
h. Bersikap sopan dan ramah kepada siapa saja.
i. Memberi perhatian kepada orang lain.
j. Berusaha selalu menjaga perasaan orang lain.
k. Bersikap ingin membantu.
l. Memiliki rasa toleransi yang tinggi.
m. Dapat menguasai diri, mengendalikan emosi dalam situasi apapun.

3. Etiket berbusana
a. Mempergunakan busana yang tidak melanggar aturan, norma, kepatutan dalam lingkungan dimana kita berada
b. Bisa mengikuti mode, tapi tetap harus sesuai acara, sesuai waktu, sesuai tempat -- usahakan jangan salah kostum.
c. Hindari menggunakan pakaian yang terlalu mencolok atau menarik perhatian orang, terutama di tempat umum (misalnya di kampus)
d. Hindari busana yang membuat anda sulit bergerak/melangkah
e. Hindari aksesoris yang menimbulkan bunyi-bunyi waktu anda bergerak dan yang mudah tersangkut,
f. Hindari sepatu yang tidak nyaman
g. Pastikan busana anda sudah rapih, jangan membetulkan/ merapihkan



4. Etiket berkomunikasi
a. Jujur tidak berbohong
b. Bersikap Dewasa tidak kekanak-kanakan
c. Lapang dada dalam berkomunikasi
d. Menggunakan panggilan / sebutan orang yang baik
e. Menggunakan pesan bahasa yang efektif dan efisien
f. Tidak mudah emosi / emosional
g. Berinisiatif sebagai pembuka dialog
h. Berbahasa yang baik, ramah dan sopan
i. Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan
j. Bertingkahlaku yang baik
5. Etiket bebicara
a. Mendengarkan pembicaraan orang lain dengan baik dan tidak memotongnya
b. Jangan memonopoli dalam berbicara
c. Menghindari perkataan kasar, keras dan ucapan yang menyakitkan perasaan dan tidak mencari-cari kesalahan pembicaraan orang lain
d. Menghindari sikap mengejek, memperolok-olok dan memandang rendah orang yang berbicara
e. Mendengarkan pembicaraan orang lain dengan baik dan tidak memotongnya
f. Jangan memonopoli dalam berbicara

6. Etiket bertamu
a. Sebaiknya ada perjanjian.
b. Jangan merugikan tuan rumah.
c. Tidak mengganggu program rumah tangga.
d. Memberi sapa kepada tuan rumah
e. Tahu batas waktu untuk bertamu

7. Etiket tidak mengganggu orang
a. Jangan mengganggu orang yang sedang makan
b. Jangan mengganggu orang yang sedang bekerja
c. Jangan mengganggu orang yang sedang tidur
d. Jangan mengganggu orang yang sedang berbicara dengan orang lain.
8. Etiket berjalan
a. Berjalan dengan sikap wajar tidak berlagak sombong di saat berjalan atau mengangkat kepala.
b. Memelihara pandangan mata
c. Tidak mengganggu, yaitu tidak membuang kotoran, sisa makanan di jalan-jalan manusia,
d. Menyingkirkan gangguan dari jalan.
e. Menjawab salam orang yang dikenal ataupun yang tidak dikenal.
f. hendaknya berjalan di pinggir jalan
g. Tidak congkak bila mengendarai mobil khususnya di jalan-jalan yang ramai dengan pejalan kaki, melapangkan jalan untuk orang lain dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk lewat.

9. Etiket memberi salam\
a. Jangan berteriak.
b. Sebaiknya yang lebih muda menyapa yang lebih tua.
c. Sebaiknya menggunakan suara yang lembut.
d. Menghargai pendapat teman
e. Menunjukkan perhatian

10. Etiket menelpon.
a. Hendaknya penelpon memulai pembicaraannya dengan ucapan selamat pagi (siang atau malam).
b. Tidak memakai telpon orang lain kecuali seizin pemilik-nya, dan itupun bila terpaksa.
c. Tidak menggunakan telepon untuk keperluan yang negatif
d. Ceklah dengan baik nomor telepon yang akan anda hubungi
e. Pilihlah waktu yang tepat untuk berhubungan via telepon
f. Jangan memperpanjang pembicaraan tanpa alasan
BAB III
Penutup

A. Kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam setiap bagian aktivitas memiliki etiketnya masing-masing yang harus kita perhatikan. Tata cara sopan santun yang dikenal dalam masyarakat merupakan aturan yang harus kita pahami dan terapkan. Setiap aktivitas tak pernah terlepas dari etiket-etiket yang tak lain adalah adat yang telah tertanam dalam diri masyarakat.


B. Saran
Dalam menjalin hunbugan dengan masyarakat luar hendaknya berpedoman pada etiket yang telah menjadi adat dari generasi ke generasi. Memperhatikan setiap perilaku agar tidak menyimpang dari kaedah-kaedah yang telah lama di kenal dalam masyarakat. Pada akhirnya stiap pelayanan atau kegiatan apapun yang kita lakukan dalam mayarakat akan membawa pengaruh positif dan tentunya kita akan disenangi oleh masyarakat.














DAFTAR PUSTAKA
Bertens, K. Etika Edisi 8. 2004. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Nila, Hj Ismani, SKM.Etika Keperawatan.2001.Jakarta:widya Medika.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi 3. 2005. Jakarta: Balai Pustaka

Sumber sumber internet:
http://mardiunj.blogspot.com/2010/03/etika-di-jalan-tempat-umum.html
http://duniamakanan.com/etika-makan-table-manners.html
: http://www.kabarinews.com/article.cfm?articleid=2276

: http://organisasi.org/etiket-etika-dalam-berkomunikasi-komunikasi-pengertian-etika-etiket-sosiologi
: http://dahlanforum.wordpress.com/2009/02/22/etika-pergaulan-dalam-masyarakat/

http://meandmyheart.files.wordpress.com/2009/05/makalah-etika-pergaulan.pdf
http://meandmyheart.files.wordpress.com/2009/05/makalah-etika-pergaulan.pdf

Pancasila dan unsur-unsurnya.

Nama : Yusnasari R Polan
NIM : S.1053302

UNSUR-UNSUR PACASILA SEBAGAI DASAR NEGARA INDONESIA.
Unsur - unsur Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri. Berikut merupakan pemaparan contoh yang membuktikan bahwa unsur – unsur tesebut memang digali dari bangsa Indonesia sendiri.
1. Ketuhanan Yang Naha Esa adalah prinsip yang berisis keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakekat “Tuhan”, dibuktikan dengan adanya bentuk kepercayaan dan agama yang aa di Indonesia sepanjang sejarahnya dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sebagai contoh
- Pada awal abad ke-13 Islam mulai diperkenalkan di Indonesia dan berkembang pesat menjadi agama mayoritas d Indonesia. Dan yang paling terkenal pada saat itu adalah kesembilan Wali Sanga yang merupakan penyebar agama Islam di Jawa.
- Pada masa kejayaan kerajaan Sriwijaya, agama Hindu-Buddha juga berkembang pesat yan dibuktikan dengan adanya prasasti-prasasti, kuil-kuil, serta candi-candi. Dan salah satu yang paling terkenal adalah Candi Borobudur yang masih berdiri megah hingga saat ini.
- Agama Kristen yang dibawa oleh penginjil Van De Lostrect yang kemudian menjadi keyakina mayoritas orang Toraja
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab prinsip yang berisis keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakekat “manusia”, yang sudah terdapat dalam diri bangsa Indonesia sejak dahulu, Ditinjau dari segi waktu maka unsur kemanusiaan yang adil dan beradab telah berjalan sepanjang masa berkesinambungan dari generasi satu ke generasi lain laksana rantai-rantai yang tidak ada putus-putusnya. Sebagai contoh adanya Komisis Nasional HAM yang mengarah pada pengakuan akan Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perlindungan Anak yang dibentuk pemerintah dan didedikasikan khusus bagi anak-anak Indonesia, sebagai bukti bahwa anak-anak Indonesia juga diharagai sebagai mnusia walaupun masih kecil.

3. Persatuan Indonesia prinsip yang berisis keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakekat “satu”, yang mengandung makna bahwa persatuan tetap hidup dalam barbagai bentuknya baik bersifat local maupun bersifat nasional. Persatuan Indonesia telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak dahulu dan akan terus berlangsung selama bangsa Indonesia masih ada. Semboyan bangsa Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika” yang merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14 kemudian menjadi pengikat bangsa Indonesia yang hingga saat ini masih di pegang teguh bangsa Indonesia. Kalimat tersebut berarti “Terpecah belahlah itu, tetapi satu jualah itu”.
sementara di Toraja sangat di kenal semboyang,”Misa’ Kada di Potuo, Pantan Kada Di Pomate”, yang dalam masyarakat Indonesia dikenal “Bersatu kita teguh Bercerai kita Runtuh” dan di wujudkan dalam gotong royong hidup sehari-hari.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan/perwakilan prinsip yang berisis keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakekat “rakyat”, yang mengandung makna bahwa masyarakat Indonesia terkenal dengan kehidupan yang guyub dan rukun, penuh dengan tenggang rasa, mau memberi dan menerima, tidak ingin menang sendiri, berhulupis kuntul baris, saiyeg saeka kapti. Kehidupan yang demikian ini berlangsung terus sesuai dengan kemajuan serta perkembangan zaman. Pada sila keempat yang mengandung unsur kerakyatan tersebut dibuktikan dengan hidup demokrasi di Indonesia dengan bukti nyata adanya Pemilu. Mulai dari tingkat pemerintahan paling tiggi ke yang paling rendah, dan setiap orang punya hak untuk ikut berpartisipasi di dalamnya.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia prinsip yang berisis keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakekat “adil”, yang mengandung makna bahwa unsure social lebih menonjol daripada unsure individu. Hubungan sosial adalah bukti bagaimana mereka menerapkan nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat.
(“mengenal filsafat pancasila pendekatan melalui metafisika, logika, dan etika”, Sunoto, 1984, edisi 3, hal. 78 ). Adapun bukti nyata mengenai unsur ini adalah dibuatnya undang-undang untuk Fakir Miskin dan anak Terlantar (UUD 1945 pasal 34) serta program-program pemerintah untuk pemerataan kesejahteraan rekyat seperti JAMKESMAS, penyediaan Raskin dan sebagainya.

Kesatuan sila-sila pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis dari sila-sila pancasila. Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat tidak hanya kesatuan yang menyangkut sila-silanya saja melainkan juga meliputi hakikat dasar dari sila-sila pancasila atau secara filosofis meliputi dasar ontologis sila-sila pancasila. Pancasila yang terdiri atas lima sila setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis.
(“pendidikan pancasila”, Kaelan, 2004, edisi reformasi, hal.62)

Rabu, 06 Oktober 2010

Kakanda YH

Kanda, dimanakah dirimu. . .
Adinda merindukanmu.
Begitu banyak hal yang ada dlam hti ini tUk q critakan padamu. . .
Tp kau tak ku temukan. . .
Adakah krinduan ini jg kau miliki???
Hehe. . . Lebay. . .